Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Prokes, 5.013 Warga Pariaman Kena Sanksi 

Kamis, 10 Juni 2021 - 13:00:00 WIB
Langgar Prokes, 5.013 Warga Pariaman Kena Sanksi 
Warga pelanggar protokol kesehatan. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

PARIAMAN, iNews.id - Sebanyak 5.013 warga Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) melanggar protokol kesehatan (prokes). Mereka ditindak selama pandemi Covid-19 terjadi di kota itu.

"Kami telah menindak 5.013 orang pelanggar prokes selama pandemi Covid-19," kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Sumber Daya Manusia Dinas Satpol PP dan Damkar Pariaman, Muhammad Taufik, Kamis (10/6/2021).

Taufik menambahkan, pihaknya terus menindak masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru. 

Dia melanjutkan, hingga saat ini masih ada masyarakat yang tidak mematuhi Perda tersebut sehingga diberikan sanksi guna memberikan efek jera terhadap pelanggar.

"Sanksi yang diberikan yaitu mulai dari membersihkan lingkungan hingga denda uang Rp100.000. Namun banyak masyarakat lebih memilih membersihkan lingkungan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut