Kumpul di Warung Tanpa Masker, 12 Warga Pasaman Barat Diangkut Polisi
PASAMANBARAT, iNews.id - Jajaran Polres Pasaman Barat mulai bertindak tegas bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Buktinya, 12 orang diamankan dan dibawa ke kantor polisi karena bekumpul tanpa menggunakan masker.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal mengatakan, 12 orang itu berkumpul di sebuah rumah makan di Jambak Selatan, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
“Kami melakukan razia ke sejumlah tempat dan ditemukan 12 orang berkumpul pada sebuah rumah makan dan petugas langsung mengamankannya," kata Defrizal, Kamis (14/5/2020).
Usai diamankan, kata dia, 12 orang itu dibawa ke Mapolres Pasaman Barat. Mereka diberikan arahan tentang aturan PSBB yang tidak boleh berkumpul dalam jumlah yang banyak dan wajib pakai masker.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan membuat surat pernyataan tidak berbuat lagi. Kemudian ke-12 orang laki-laki itu diperbolehkan pulang," kata dia.