Ketahuan Warga, Pencuri di Padang Ini Nekat Panjat Pohon
Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:55:00 WIB
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang beraksi di empat TKP. Dia juga masuk ke DPO Polsek Pauh," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit LED 40 inci, printer dan senjata tajam
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto