Kecanduan Main Game Online, Buruh Bangunan di Padang Nekat Congkel Kotak Amal
Petugas keamanan kemudian melapor ke Polsek Lubeg. Tak lama, anggota kepolisian datang dan membawa pelaku ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Febri mengaku jika sudah 10 kali mencuri kotak amal. Dia nekat mencuri kotak amal karena kecanduan bermain game online.
"Sudah 10 kali pak, untuk beli kuota pak, buat main game PUBG sama Freefire," kata Febri.
Padahal, Febri merupakan lulusan sarjana ekonomi di salah satu kampus swasta di Padang. Dia juga mengaku sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama.
"Pernah dipenjara, kasus kotak amal juga," kata Febri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto