Kasus Kematian Remaja Afif Maulana, 17 Anggota Polda Sumbar Diduga Langgar Kode Etik
Kapolda mengatakan, sejauh ini terhadap 17 anggota polisi tersebut belum dilakukan penahanan. Semuanya masih diperiksa di ruang Paminal.
“Percayakan kepada kami, itu semua anggota kami. Saat ini mereka ada di ruang paminal dalam proses pemberkasan. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik tidak sesuai dengan SOP dalam proses mengamankan dan memeriksa," ujarnya.
Sementara Ketua Harian Kompolnas, Kompolnas Irjen (Pur) Benny Jozua Mamoto menjelaskan, apa yang beredar di media, seperti menyundut rokok, memukul dan menendang dan sebagainya itu sudah diakui dan beberapa terbukti.
“Hanya memang perlu tahap lanjutan. Karena ketika ditanya siapa yang menyulut dan disundut, ngomongnya saya tidak kenal namanya karena memakai pakaian preman. Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah. Jadi ini ada beberapa tahap sampai pemberkasan selesai dan maju dalam sidang kode etik,” katanya.
Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani menyambut baik sikap Kapolda yang mengakui ada 17 anggotanya melakukan pelanggaran prosedur dan sedang diproses di propam.
“Saat ini kami mendorong tidak hanya proses di propam tapi juga di reskrim karena ada dugaan kejahatan terhadap anak-anak tersebut. Ada juga dugaan kejahatan seksual dan ini kami dorong selain memastikan keadilan untuk Afif, juga anak-anak lainnya yang mendapatkan siksaan malam itu,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw