Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Jual Burung Lewat Facebook, Guru Honorer di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 Juli 2020 - 18:13:00 WIB
Jual Burung Lewat Facebook, Guru Honorer di Padang Pariaman Ditangkap Polisi
Ilustrasi burung yang merupakan satwa dilindungi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami pura-pura akan melakukan transaksi dengan pelaku," kata dia.

Pelaku yang tak curiga akhirnya menyetujui transaksi dua burung itu. Pelaku menjual burung itu dengan harga Rp2,3 juta. Ketika tiba di lokasi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti dua ekor burung.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak satu tahun terakhir. Dia sudah menjual sekitar 30 ekor burung. Satwa dilindungi itu diperoleh dari berbagai daerah dan dijual dengan keuntungan Rp300 ribu per ekor.

"Kami sedang melakukan pengembangan terkait orang yang menyuplai satwa itu dan ini merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi," kata Farel.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-umdang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara kedua satwa dilindungi itu diserahkan ke BKSDA Resor Agam untuk dipelihara sebelum dilepas liarkan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut