DHARMASRAYA, iNews.id – Istri yang membunuh suaminya di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Selatan (Sumsel), menguburkan mayat korban di belakang rumah dibantu oleh dua putranya. Namun, polisi baru menetapkan Sari Isa Laiya (46) sebagai tersangka.
Dua anak pelaku yang membantu menguburkan mayat Tehe Zoko Yawa (47), yakni, Viktor Nduru (24) dan Pembagi Hati Nduru (20). Sejauh ini, hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya tidak terlibat dalam pembunuhan korban yang juga ayah mereka pada dua bulan lalu, tepatnya 23 Juni 2019.
Istri Kapak Suami hingga Tewas, Mayatnya Dikubur di Belakang Rumah
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir mengatakan, setelah Sari menganiaya suaminya menggunakan kapak hingga tewas, dia berniat menguburkan mayatnya untuk menghilangkan barang bukti. Namun, pelaku tidak sanggup sendirian menggali kuburan korban dan membawa mayat korban sehingga dia meminta bantuan dua putranya. Mayat korban akhirnya dikuburkan di belakang rumah, di kompleks perumahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SAK, Kecamatan Padang Laweh.
“Setelah pelaku menganiaya suaminya dengan kapak hingga tewas pada 23 Juni 2019 lalu, sekitar jam 09.00 malam, dia berniat untuk menghilangkan barang bukti, dia enggak mampu karena harus mencangkul tanah dan membawa mayatnya. Dia minta tolong sama anaknya untuk menguburkan dan mencangkul tanahnya lebih dalam supaya mayat itu bisa masuk,” kata Imran, Selasa (3/9/2019).
Istri Bunuh Suaminya saat Tidur karena Ketakutan Sering Diancam 5 Bulan Terakhir
Imran mengatakan, polisi masih terus mendalami peran kedua anak pelaku dalam kasus pembunuhan itu. Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan. “Kami masih dalami. Untuk sementara, kami baru menetapkan satu tersangka. Untuk status dua anak pelaku, kami lihat perkembangan hasil penyelidikan,” kata Imran.