Hampir 10.000 Calon Siswa SMP di Padang Mendaftar Online
Kedua, jalur afirmasi atau bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Pusdatin Kementerian Sosial Republik Indonesia.
"Untuk jalur afirmasi ini maksimal 15 persen dari daya tampung sekolah," kata dia.
Kemudian ketiga, melalui jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dengan maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.
Danti mengingatkan kepada orang tua untuk mendaftarkan kembali anaknya ke tahap II jika di tahap I tidak lolos.
"Jika ada sebagian orang tua yang merasa nilai anaknya tidak bagus pada pendaftaran tahap I. Maka boleh mendaftar lagi di tahap II," kata dia.
Untuk tahap II, kata Danti, secara daring akan dibuka pada 5 sampai 7 Juli 2020, pengumumannya pada 8 Juli 2020, dan pendaftaran ulang pada 8 sampai 9 Juli 2020.
"Pendaftaran tahap II ini untuk dua jalur yaitu jalur zonasi dan perpindahan orang tua. Untuk daya tampung di sekolah melalui jalur zonasi ini sekitar 50 persen," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto