Gubernur Sumbar: Kapal Dilarang Angkut Penumpang ke Mentawai!
PADANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melarang kapal untuk mengangkut penumpang ke Pulau Mentawai. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Sumbar.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, dirinya melarang kapal yang bertolak dari Pelabuhan Samudra Bungus menuju Kepulauan Mentawai membawa penumpang. Menurut dia, hal ini sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
"Kita harus tegas. Tidak ada lagi penumpang diangkut dengan kapal ke Mentawai," kata Irwan, Senin (4/5/2020).
Irwan menambahkan, larangan itu sejalan juga dengan upaya Pemkab Mentawai menerapkan kebijakan karantina lokal untuk mencegah penyebaran virus corona.
Lebih lanjut Irwan mengatakan terkait Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran corona memang ada penumpang yang dikecualikan.