Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Gara-Gara Diviralkan Emak-Emak, Pemilik Rumah Makan di Padang Kena Denda

Senin, 05 Juli 2021 - 22:31:00 WIB
Gara-Gara Diviralkan Emak-Emak, Pemilik Rumah Makan di Padang Kena Denda
Tangkapan layar video viral suasana di salah satu rumah makan di Padang yang ramai dengan pengunjung. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Satpol PPPadang Sumatra Barat (Sumbar) menjatuhkan sanksi berupa denda pemilik rumah makan di kota itu yang viral di media sosial karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Denda yang diterapkan sebesar Rp500.000.

Diketahui, salah satu rumah makan di Kota Padang itu viral di media sosial setelah seorang emak-emak merekam kerumunan pengunjung di sana, pada Jumat (2/7/2021) kemarin. Dalam video terlihat suasana rumah makan ramai dengan pengunjung tanpa menjaga jarak dan aturan prokes lainnya.

"Pemilik usaha restoran itu kami panggil. Setelah diperiksa, pemilik diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 karena melanggar prokes," kata Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi, Senin (5/7/2021).

Selain didenda, pemilik rumah makan sudah membuat penyataan untuk menaati prokes. Bila pengusaha melanggar kedua kalinya, akan diberikan denda sebesar Rp15 juta.

"Namun, kalau masih melanggar untuk ketiga kalinya, diberikan sanksi bagi tempat usahanya sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," katanya.

Alfiadi mengimbau pengelola maupun pengunjung tempat umum ataupun restoran di Kota Padang terus meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Jika, mereka abai terhadap aturan tersebut, kami akan bertindak tegas," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut