Fakta Mengerikan Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Pelaku Makan Daging Kaki Korban
Jumat, 13 Juni 2025 - 20:15:00 WIB
Sementara, kata dia bagian leher, perut dan kedua kaki korban dipotong, lalu seluruh potongan tubuh dipindahkan ke bak mandi. Setelah itu, pelaku mengecor bak mandi dengan semen guna menghilangkan jejak.
Usai rekonstruksi, lanjut dia penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan (tahap II).
“Proses penyidikan hampir rampung. Tersangka akan segera diserahkan bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi