Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Eva-Deddy Kembali Ditetapkan sebagai Paslon Pilwakot Bandarlampung

Selasa, 02 Februari 2021 - 13:01:00 WIB
Eva-Deddy Kembali Ditetapkan sebagai Paslon Pilwakot Bandarlampung
Eva Dwiana-Deddy Amarullah akhirnya kembali ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) Bandarlampung (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Eva Dwiana-Deddy Amarullah akhirnya kembali ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) Bandarlampung. Penetapan ini dilakukan oleh KPU Bandarlampung berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
 
"Kami sudah melakukan rapat pleno guna menindaklanjuti putusan MA no. 1 P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 2021 dan menerbitkan keputusan terkait penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung tahun 2020," kata Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, Selasa (2/2/2021).
 
Dedy menambahkan, dalam Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung No.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021, terdapat tiga poin.

Poin pertama mencabut dan menyatakan Keputusan KPU Bandarlampung No.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatalan pasangan calon nomor urut 3 yaitu Eva Dwiana-Deddy Amarullah tidak berlaku.

"Kemudian poin kedua, menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut