Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sel Penuh, Kejari Padang Pindahkan Tahanan ke Rutan Anak Air
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap di Hotel, 2 Begal di Padang Diduga Muncikari Prostitusi Online

Jumat, 12 Juni 2020 - 11:43:00 WIB
Ditangkap di Hotel, 2 Begal di Padang Diduga Muncikari Prostitusi Online
Salah satu pelaku begal yang diduga sebagai muncikari prostitusi online (Budi Sunandar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Rico melanjutkan, kemudian polisi menangkap pelaku GN yang berada di kamar lain namun masih satu hotel yang sama.

“GN juga ditangkap dalam kondisi tidur bersama dua wanita,” kata dia.

Selain menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut