Ditangkap di Hotel, 2 Begal di Padang Diduga Muncikari Prostitusi Online
Jumat, 12 Juni 2020 - 11:43:00 WIB
Rico melanjutkan, kemudian polisi menangkap pelaku GN yang berada di kamar lain namun masih satu hotel yang sama.
“GN juga ditangkap dalam kondisi tidur bersama dua wanita,” kata dia.
Selain menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto