Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Diserahkan ke JPU, Penabrak Polisi di Pariaman Segera Disidang

Senin, 19 September 2022 - 12:40:00 WIB
Diserahkan ke JPU, Penabrak Polisi di Pariaman Segera Disidang
Penabrak Kanit Turjawali Satlantas Polres Pariaman Ipda Afrizon, Gilang Ramadhan (21) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Jefli Okt/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

PARIAMAN, iNews.id  - Tersangka penabrak Kanit Turjawali Satlantas Polres Pariaman Ipda Afrizon, Gilang Ramadhan (21) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pariaman. Nantinya, tersangka akan segera duduk di kursi pesakitan alias disidang.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi mengatakan, dalam perkara tersangka yang melawan petugas ketika melaksanakan tugas.

"Perkaranya kita limpahkan ke JPU karena perkaranya sudah lengkap atau P21 sehingga tersangka kita serahkan bersama barang bukti," ujar Arvi, Senin (19/9/2022).

Kemudian, terhadap tersangka diancam pasal 213 junto 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.

"Dengan ancaman 8 tahun penjara," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut