Diduga Pesta Seks, Sejumlah Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP
Senin, 29 April 2019 - 19:17:00 WIB
"Mereka turut dibawa ke kantor untuk pemeriksaan," ujar dia.
Para pelaku yang diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sanksi tegas biaya penegakan pelaksanaan Perda sebesar Rp1 juta per orang.
Syafnir menyebutkan, razia serupa akan terus digelar menjelang masuknya bulan Ramadan 1440 hijriah untuk menciptakan suasana yang kondusif.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal