Curi Motor Tetangga, Tukang Parkir Rusun di Padang Diborgol Polisi
Senin, 10 Agustus 2020 - 10:09:00 WIB
"Pelaku ditangkap di Ujung Gurun," kata dia.
Sementara itu, Riko mengaku jika dirinya terpaksa mencuri motor karena terlilit utan.
"Bingung pak, punya utang tak punya uang," kata dia.
Menurutnya, saat beraksi dia tidak menggunakan kunci letter T. Pasalnya, kunci motor itu sudah menggantung di atas motor.
"Saya lihat kuncinya menggantung di motor, kemudian saya ambil motornya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di ata lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto