Curi Kotak Amal di Masjid, Pria di Agam Dilempar ke Kolam Ikan
Senin, 10 Agustus 2020 - 08:01:00 WIB
"Jasus ini masih bisa dikembangkan karena pelaku ini tidak tertutup kemungkinan juga melakukan di tempat lain," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua kotak amal masjid, dua gembok kotak amal, obeng, uang yang dibuang pelaku di sudut masjid dan sepeda motor Honda Beat BA 4266 FW.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto