Curi AC di Kampus, Pemuda di Padang Babak Belur Dihajar Warga
Minggu, 20 September 2020 - 08:52:00 WIB

Warga yang sudah kesal, lanjut Hendrizal, langsung mengeroyok pelaku. Akibatnya, pelaku babak belur karena harus menerima bogem mentah dari warga. Beruntung, saat kejadian ada warga yang melapor dan petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, kata Hendrizal, pelaku RR merupakan resedivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan klas IIA Muara Padang.
"Dia juga menjadi DPO petugas kepolsian dalam kasus pecurian," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto