BUKITTINGGI, iNews.id - Aktivitas pelajar di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) diperketat. Salah satunya, pelajar dilarang masuk lokasi wisata dan warung internet (warnet) tanpa surat izin dari sekolah.
“Pelajar dilarang memasuki objek wisata dan hiburan lainnya termasuk warnet tanpa surat izin dari sekolah,” kata Sekretaris Kota Bukittinggi, Martias Wanto, Selasa (14/6/2022).
Pelajar 13 Tahun di Tangerang Tewas gegara Gagal Standing Motor
Aturan itu tertuang dalam Surat imbauan dengan nomor: 332/Satpolpp-Bkt/l/2022 itu ditujukan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Bukittinggi.
Tujuannya diberikan kepada pengelola Warung Internet (Warnet), Cafe, Pub, Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Sarana Olahraga dan sejenisnya.
Siswa MTs di Kotamobagu Tewas, Beberapa Pelajar Diduga Jadi Pelaku
"Pertama, agar pihak yang ditujukan untuk tidak mengizinkan pelajar yang memakai seragam sekolah atau identitas sekolah menggunakan warnet, dan sejenisnya pada jam belajar, kecuali setelah mendapatkan izin tertulis dari pihak Sekolah," kata dia.