Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Kecelakaan Motor Tabrak Truk Pengangkut Sapi Kurban di Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Pelajar di Bukittinggi Dilarang Masuk Warnet Tanpa Surat Izin Sekolah

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:00:00 WIB
Catat! Pelajar di Bukittinggi Dilarang Masuk Warnet Tanpa Surat Izin Sekolah
Ilustrasi warung internet (warnet) (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BUKITTINGGI, iNews.id - Aktivitas pelajar di  Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) diperketat. Salah satunya, pelajar dilarang masuk lokasi wisata dan warung internet (warnet) tanpa surat izin dari sekolah.


“Pelajar dilarang memasuki objek wisata dan hiburan lainnya termasuk warnet tanpa surat izin dari sekolah,” kata Sekretaris Kota Bukittinggi, Martias Wanto, Selasa (14/6/2022).

Aturan itu tertuang dalam Surat imbauan dengan nomor: 332/Satpolpp-Bkt/l/2022 itu ditujukan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Bukittinggi.


Tujuannya diberikan kepada pengelola Warung Internet (Warnet), Cafe, Pub, Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Sarana Olahraga dan sejenisnya.


"Pertama, agar pihak yang ditujukan untuk tidak mengizinkan pelajar yang memakai seragam sekolah atau identitas sekolah menggunakan warnet, dan sejenisnya pada jam belajar, kecuali setelah mendapatkan izin tertulis dari pihak Sekolah," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut