Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Buron 8 Tahun, Terpidana Korupsi Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Kejati Sumbar

Rabu, 02 September 2020 - 09:38:00 WIB
Buron 8 Tahun, Terpidana Korupsi Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Kejati Sumbar
Terpidana kasus korupsi Zafrul Zamzami ditangkap setelah buron delapan tahun (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi tersebut dilakukan tim gabungan kejaksaan atas status terpidana kasus korupsi yang menjerat Zamzami.

Proses persidangannya telah berjalan panjang mulai dari putusan Pengadilan Negeri, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, lalu ke tingkat Kasasi.

"Putusan terakhir yang menjadi dasar eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2116K/pid.sus/2010 tertanggal 26 mei 2011," kata dia.

Dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu JPU Kejaksaan Negeri Sijunjung, membatalkan putusan PT Pdg no.151/PID/2007/PT.PDG, dan mengadili sendiri perkara.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana tiga tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut