Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:26:00 WIB
Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel
Anggota DPRD Sumbar yang menjadi buronan korupsi Beny Saswin Nasrun ditangkap di Jakarta terkait kasus korupsi kredit modal kerja Rp34 Miliar. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan kejaksaan menangkap anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Beny Saswin Nasrun (BSN) tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen. Dia sudah lima bulan berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp34 miliar.

Penangkapan BSN dilakukan tim gabungan Kejaksaan Negeri Padang bersama Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (17/6/2026) malam.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Budi Sastera, mengatakan proses penangkapan berjalan lancar karena BSN bersikap kooperatif saat diamankan petugas.

“Saat diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujarnya dikutip dari iNews Padang, Jumat (19/6/2026).

 BSN sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Januari 2026 setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Sejak saat itu, aparat kejaksaan melacak hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di Jakarta.

BSN diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi yang diberikan salah satu bank milik negara kepada PT Benal Ichsan Persada.

Kasus tersebut tidak hanya menyeret BSN, tetapi juga sejumlah pihak lain dari unsur perusahaan swasta dan perbankan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dugaan penyimpangan dalam fasilitas kredit dan bank garansi itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp34 miliar.

Selama berstatus buron, BSN melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Namun, kejaksaan menilai langkah tersebut tidak sesuai ketentuan karena diajukan saat tersangka masih berstatus DPO.

“Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan terhadap penetapan tersangka yang berstatus DPO seharusnya ditolak,” kata Budi.

Seusai ditangkap, BSN langsung diterbangkan ke Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kejaksaan kini fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut