Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bocah 15 Tahun di Sumbar Jadi Residivis, Ditangkap Usai 4 Bulan Bebas Penjara

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:16:00 WIB
Bocah 15 Tahun di Sumbar Jadi Residivis, Ditangkap Usai 4 Bulan Bebas Penjara
Bocah 15 tahun di Limapuluh Kota, Sumbar jadi residivis kasus curanmor (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas dari penjara empat bulan. Parahnya, pelaku berinisial DP itu masih di bawah umur yakni 15 tahun.

"Yang bersangkutan merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar empat bulan," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi, Kamis (19/8/2021). 

Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap di Pasar Payakumbuh pada Senin (16/8/2021).

"Dia ditangkap di Pasar Payakumbuh saat dia ingin berbelanja dengan uang hasil dari kejahatannya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya di tujuh TKP dan berhasil meraup dua sepeda motor, enam unit ponsel dan uang ratusan ribu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut