Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
Advertisement . Scroll to see content

Berkemah dengan Pacar, Mahasiswi di Bukittinggi Diperkosa Pria Lain

Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:42:00 WIB
Berkemah dengan Pacar, Mahasiswi di Bukittinggi Diperkosa Pria Lain
Mahasiswi di Bukittinggi diperkosa pria lain saat berkemah dengan pacar (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BUKITTINGGI, iNews.id - Seorang mahasiswi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) diperkosa saat berkemah bersama pacarnya. Namun, pelakunya bukan sang pacar, melainkan pemuda lain berinisial R (24).

Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bukittinggi, Aipda Amelia Chandra mengatakan, insiden ini terjadi pada Sabtu (28/8/2021). Saat itu, korban berinisial S (18) dan pacarnya MS (19) berkemah di Area Kemping Lantai Satu Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, Agam.

Tiba-tiba, kata Amelia, pelaku R yang merupakan warga X Koto Tanah Datar datang dengan menenteng senjata tajam jenis samurai.

"Pelaku mengancam kedua korban itu dengan sebuah samurai, kemudian melakukan tindakan cabul serta dugaan perkosaan kepada korban," kata Amelia, Selasa (31/8/2021).

Amelia menambahkan, pelaku beraksi ketika kekasih korban pergi membeli rokok di luar area perkemahan.

"Korban terpaksa memenuhi keinginan pelaku karena diancam, sementara pasangan prianya disuruh pergi membeli rokok ke luar area kemping," kata dia.

Selain melakukan tindakan asusila kepada korban, pelaku juga memeras pacar korban inisial sebesar Rp250.000.

Kejadian ini kemudian diketahui oleh pemuda dan warga setempat setelah korban mengadu saat hendak meninggalkan area kemping pada Minggu (29/8/2021).

Pelaku kemudian dikejar oleh pemuda setempat, tapi berhasil lolos dan meninggalkan barang bukti samurai.

"Namun setelah korban melaporkan kejadian ke Polres Bukittinggi, warga dan pemuda Batu Palano telah berhasil menemukan pelaku, dan ditangkap dan diantarkan ke Polres Bukittinggi," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut