Ber-KTP Jakarta, 3 Calon di Pilgub Sumbar Tak Bisa Nyoblos
PADANG, iNews.id - Tiga orang calon kepala daerah di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) tidak bisa memberikan suara pada pilkada serentak hari ini. Ketiganya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sumbar.
Informasi yang dihimpun iNews, ketiga calon tersebut yakni calon gubernur (cagub) nomor urut 1, Mulyadi. Kemudian cagub nomor urut 3, Fakhrizal, dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 4, Audi Jonaldy.
Ketiganya tak bisa memberikan hak suara pada Pilgub Sumbar kali ini karena tercatat sebagai warga DKI Jakarta. KTP ketiganya beralamat di Jakarta.
Sementara itu calon lainnya dipastikan akan memberikan hak suaranya.
Cawagub nomor urut 1 Ali Mukhni akan mencoblos di TPS 005 Campago V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman. Cagub nomor urut 2 Nasrul Abit akan mencoblos di TPS 006 Painan Timur Painan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
"Saya akan langsung berangkat ke TPS besok tanpa ada prosesi lainnya, saya mencoblos di Painan," kata Nasrul Abit, Selasa (8/12/2020).