Bejat! Guru Ngaji di Padang Panjang Cabuli Belasan Santri
Rabu, 27 Juli 2022 - 22:05:00 WIB
Dia mengungkapkan, kasus pencabulan itu terungkap setelah salah satu korban tiba-tiba tidak mau mengaji di rumah tersangka.
“Setelah didesak alasan menolak tidak mau mengaji, akhirnya sang anak berterus terang dengan perilaku bejat tersangka terhadapnya,” katanya.
Kepada petugas, tersangka ZH mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah mencabuli santrinya sejak tahun 2020.
“Murid yang saya cabuli yang datang duluan ke tempat mengaji pas piket kelas,” ucapnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki