Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Bubarkan 48 Kampanye karena Langgar Protokol Kesehatan, 5 Ada di Sumbar

Senin, 05 Oktober 2020 - 16:56:00 WIB
Bawaslu Bubarkan 48 Kampanye karena Langgar Protokol Kesehatan, 5 Ada di Sumbar
Ilustrasi Pilkada serentak (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, jika melalui surat kegiatan kampanye masih belum patuh pada protokol kesehatan, maka Bawaslu dan kepolisian berwenang melakukan pembubaran.

"Misalnya dalam satu jam kegiatan itu menimbulkan kerumunan, dilihat tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka akan dilakukan pembubaran bersama dengan kepolisian," katanya.

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, kampanye rapat umum sudah tidak diperbolehkan. Kendati demikian, kampanye tatap muka masih bisa digelar secara terbatas mengikuti protokol kesehatan

Jumlah maksimal orang yang boleh mengikutinya yaitu 50 orang. Lalu seluruh peserta wajib menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter serta dilakukan di tempat yang menyediakan sarana sanitasi.

"Selain itu, pertemuan tatap muka hanya bisa digelar jika pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye telah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan kepolisian," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut