Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Bandel, 11 Hajatan Pernikahan di Pariaman Langgar Prokes

Rabu, 07 Juli 2021 - 11:16:00 WIB
Bandel, 11 Hajatan Pernikahan di Pariaman Langgar Prokes
Petugas menegur hajatan warga yang melanggar prokes (Ilustrasi/Antara/HO)
Advertisement . Scroll to see content

Elvis melanjutkan, pihaknya akan lebih tegas menindak penyelenggara pelanggar peraturan pelaksanaan kegiatan budaya yang salah satunya hajatan pernikahan.

"Penindakan yang telah dilakukan yaitu dengan pembubaran kegiatan hajatan namun jika hal hal tersebut dinilai tidak efektif lagi maka akan diterapkan denda dan bahkan penjara," katanya.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat memperbolehkan warganya menyelenggarakan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya namun dengan menerapkan prokes ketat.

Kegiatan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman yang pengurusan izinnya selambat-lambatnya empat hari sebelum hari pelaksanaan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut