Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyelundupan 7 Kg Sabu di Bandara Minangkabau, 4 Orang Sindikat Internasional Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bandara Minangkabau Belum Berlakukan Wajib Rapid Test Antigen bagi Penumpang

Sabtu, 19 Desember 2020 - 10:44:00 WIB
Bandara Minangkabau Belum Berlakukan Wajib Rapid Test Antigen bagi Penumpang
Kampanye keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau (Foto: Antara/Ikhwan Wahyudi)
Advertisement . Scroll to see content

PADANGPARIAMAN, iNews.id - Bandara Internasional Minangkabau (BIM) memastikan pemberlakuan kebijakan rapid test antigen masih menunggu surat edaran dari pihak berwenang. sampai saat ini bagi calon penumpang pesawat masih dilakukan wajib rapid test antibodi.

"Hingga saat ini bagi calon penumpang pesawat, salah satu syarat yang harus dipenuhi masih hasil tes cepat dengan menggunakan metode antibodi," ujar Eksekutif General Manajer Bandara Internasional Minangkabau Yos Suwagiyono di Padang Pariaman, Jumat (18/12/2020).

Dia menjelaskan, ada perbedaan rapid test antigen dengan antibodi. Antigen yang diambil yakni sampel cairan pernapasan dari hidung, sedangkan antibodi sampel darah.

Menurutnya, dalam rangka monitoring angkutan Natal dan Tahun Baru 2021, Bandara Internasional Minangkabau telah membentuk posko kesiapan dia area selasar kedatangan mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Pada periode ini diprediksi terjadi lonjakan penumpang 5-10 persen.

Sementara itu, Kepala Otoritas Bandara Wilayah VI Agoes Subagyo menyampaikan penerapan rapid antigen hanya diterapkan pada liburan Natal 2020 dan tahun baru 2021. Karena itu terus dilakukan sosialisasikan ke masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut