Balap Liar saat PSBB, 82 Remaja di Kota Padang Diamankan Polisi
Senin, 27 April 2020 - 23:00:00 WIB
Sebagian pelaku akan menjalani pembinaan lebih lanjut di Mapolresta Padang. Sementara sejumlah remaja yang kedapatan memiliki senjata tajam (sajam) akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Aksi balap liar para remaja ini sudah sangat meresahkan warga setempat yang tengah melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Balap liar itu juga mengganggu para pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Para remaja ini juga nekat melakukan aksi balap liar dan tawuran saat Pemkot Padang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 22 April 2020 lalu. PSBB akan berlangsung hingga 5 Mei 2020 mendatang.
Editor: Eldiki Nanda