Bakal Cawagub Tersangka Ujaran Kebencian, Gerindra: Kami Yakin Dia Tak Bersalah
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21 serta dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri,” kata dia.
Stefanus menjelaskan, kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui akun Facebook atas nama Mar Yanto yang mengunggah status yang dianggap sebagai suatu ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Irwandi pada Mei 2020.
Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam, Eri Syofiar; Robi, dan; Rozi. Polda Sumbar kemudian menetapkan dua tersangka baru, yakni Indra Catri dan Martias Wanto.
Editor: Ahmad Islamy Jamil