Asyik Tidur Siang di Rumah Orang Tua, Raja Copet di Padang Digerebek Polisi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 12:14:00 WIB
"Kami terpaksa melakukan upaya tegas dan terukur di bagian kaki kiri tersangka karena berusaha melarikan diri saat proses rekonstruksi TKP," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku telah beraksi di 15 TKP di Padang. Dia juga merupakat copet spesialis di atas angkot.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto