Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bandung Hindari Puncak Arus Balik Libur Panjang
Advertisement . Scroll to see content

ASN Sumbar Dilarang Pergi saat Libur Panjang, jika Melanggar Akan Disanksi

Rabu, 10 Maret 2021 - 18:02:00 WIB
ASN Sumbar Dilarang Pergi saat Libur Panjang, jika Melanggar Akan Disanksi
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah (Rus Akbar/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dilarang pergi keluar daerah saat libur panjangIsra Miraj. Jika melanggar ASN akan disanksi.

Libur panjang Isra Miraj jatuh pada besok Kamis (11/3/2021). Kemudian dilanjut Hari Raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021).

"Semua ASN di Sumbar dilarang ke luar daerah," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah usai membuka vaksin untuk jurnalis di Aula Gubernur Sumbar, Jalan Jendral Sudirman, Rabu (10/3/2021)

Mahyeldi menambahkan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN, Selama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut