388 Burung Dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Solok
Rabu, 24 November 2021 - 16:36:00 WIB
Pelepasliaran tersebut buntut dari pernangkapan terhadap seorang pedagang burung inisial AN (33). Dia ditangkap pada Senin (22/11/2021) oleh Polresta Solok yang dibantu BKSDA Sumbar.
"Saat ini pemiliknya sudah diamankan di Polresta Solok," kata dia.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Solok yang telah berhasil dalam penanganan perdagangan satwa liar (dilindungi dan tidak dilindungi), pihak Kejaksaan negeri Solok yang telah membantu dalam proses hukum, Yayasan FLIGHT Bird, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Barisan dan semua pihak yang terlibat.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto