Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

1.085.301 Warga Sumbar Tak Penuhi Syarat Jadi Pemilih di Pilkada 2020

Kamis, 17 September 2020 - 10:13:00 WIB
1.085.301 Warga Sumbar Tak Penuhi Syarat Jadi Pemilih di Pilkada 2020
Rapat Pleno Terbuka KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat ada 1.085.301 orang di Sumbar tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Mereka nantinya tidak akan bisa memilih dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Sumbar Nova Indra mengatakan, pemilih tersebut masuk dalam sepuluh kategori yang menjadi indikator menyebabkan seseorang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Indikator tersebut mulai dari meninggal dunia, KTP ganda, di bawah umur, pindah domisili, pemilih tidak dikenal, masuk menjadi anggota TNI dan Polri, hilang ingatan, dicabut hak politiknya dan bukan penduduk setempat," kata Nova, Kamis (17/9/2020).

Nova menambahkan, 1.085.301 pemilih itu terdiri dari, pemilih yang meninggal dunia sebanyak 102.666 pemilih yang terdiri dari 54.453 laki-laki dan 48.213 perempuan.

Kemudian pemilih yang memiliki KTP ganda sebanyak 6.017 orang yang terdiri dari 2.870 laki-laki dan 3.170 wanita. Kemudian pemilih yang terdaftar namun ternyata masih di bawah umur sebanyak 222 orang yang terdiri 111 laki-laki dan 111 wanita.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut