Warga Sulut Dapat Pengurangan dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
MANADO, iNews.id – Warga Sulawesi Utara mendapat keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor) di masa pandemi Covid-19. Kebijakan yang diberikan merupakan pengurangan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng mengatakan, kebijakan ini terhitung efektif pada 1 Juli sampai 31 Agustus mendatang. Keringanan pajak selama dua bulan tersebut merupakan bentuk perhatian dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) kepada para wajib pajak ranmor menyikapi masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Kiranya keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan semua wajib pajak ranmor yang belum melunasi kewajibannya. Ini berlaku dari 1 Juli hingga 31 Agustus atau terhitung selama dua bulan,” ujar Atteng didampingi Kabid Bidang Pajak June Silangen, Minggu (28/6/2020).
Dia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak (WP) ranmor yang tetap setia membayar di masa pandemi.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi para wajib pajak ranmor yang tetap setiap melunasi kewajiban membayar pajak ranmor meski dalam situasi pandemi virus korona saat ini,” katanya.