Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, Selebgram Hana Hanifah Dilaporkan ke Polisi, Diduga Promosikan Judi Online

Selasa, 07 Juni 2022 - 08:20:00 WIB
Waduh, Selebgram Hana Hanifah Dilaporkan ke Polisi, Diduga Promosikan Judi Online
LBH PB SEMMI melaporkan selebgram Hana Hanafah ke polisi terkait dugaan dugaan keterlibatan perjudian. (Foto/Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id-SelebgramHana Hanifah dilaporkan ke polisi terkait dugaan keterlibatan perjudian. LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Hana karena diduga mempromosikan judi online lewat akun Instagramnya.

”Kami laporkan tentang konten promosi judi online yang diposting melalui akun Instagram terlapor, ini sangat meresahkan,” ujar Direktur PB SEMMI Gurun Arisastra pada wartawan, Selasa (7/6/2022). 

Menurutnya, laporannya itu diterima polisi dengan nomor LP/1304/VI/RJS, yang mana dilaporkan pada hari Senin, 6 Juni 2022 kemarin. Adapun sangkaan pasalnya Hana Hanafiah diduga melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perjudian. 

”Kami lampirkan barang bukti berupa screenshot postingan promosi judi online di Insta Story miliknya, saya lihat sendiri lalu saya screenshot untuk dijadikan barang bukti dalam laporan,” tuturnya. 

Dia menambahkan, perbuatan Hana Hanifah itu dinilai sebagai perbuatan pidana lantaran telah melanggar aturan yang melarang mempromosikan judi. Bahkan, perbuatan tersebut berpotensi tinggi merusak generasi bangsa lantaran postingan itu sama dengan mengajak generasi muda bangsa untuk berjudi secara online.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut