Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, Bu Kades Ini Sudah 3 Kali Selingkuh, Suami: Saya Tidak Terima

Kamis, 25 Maret 2021 - 09:07:00 WIB
Waduh, Bu Kades Ini Sudah 3 Kali Selingkuh, Suami: Saya Tidak Terima
Eko Martono (38), saat menyerahkan laporan pengaduan kasus perzinahan istrinya Rini Kusmiati, Kepala Desa (Kades) Wotagalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ke Polres Kota Pasuruan, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Jaka Samudra)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami kan belum bercerai. Saya dibuang karena orang ketiga," kata Eko.

ASN ini mengaku tidak bisa lagi menerima perbuatan istrinya. Dia akhirnya resmi melaporkan kasus perselingkuhan dan perzinahan Rini Kusmiati ke polisi, Rabu (24/3/2021).

Apalagi, selama ini Eko merasa sudah banyak berkorban untuk sang istri. Terakhir, dia harus mengajukan pinjaman ke bank sebesar Rp150 juta untuk pencalonan sang istri di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wotagilih. SK pengangkatan PNS-nya dijadikan agunan untuk mengajukan kredit.

"Klien kami ini untuk pencalonan kepala desa kemarin, mengeluarkan biaya cukup banyak. Bahkan sampai mengajukan utang ke bank sekitar Rp150 juta dan itu selama 15 tahun cicilannya," kata pengacara Eko Martono, Aditiya Anugrah Purwanto, yang mendampingi saat membuat laporan polisi, Rabu (24/3/2021).

Untuk membayar cicilan utang di bank, gaji Eko Martono harus dipotong setiap bulan. Sejak berutang itu pula, dia hanya menerima gaji sebesar Rp400.000 setiap bulan.

"Gajinya sekarang tinggal sekitar Rp400.000. Nah, ini kan kasihan, sudah berkorban sebegitu besar tetapi yang didapat malah seperti ini. Termasuk SK PNS-nya dijadikan agunan. Pak Eko ini PNS, sebagai staf di SMP Negeri 3 Nguling," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut