Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Dokumen Sejumlah Proyek dan Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
Advertisement . Scroll to see content

Vaksinasi Jadi Syarat Mengurus Dokumen di Gorontalo

Jumat, 18 Juni 2021 - 06:30:00 WIB
Vaksinasi Jadi Syarat Mengurus Dokumen di Gorontalo
Program vaksinasi Covid-19 ratusan sopir bentor dan ojek online di Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam mengurus administrasi sejumlah dokumen atau surat di Provinsi Gorontalo. Sejumlah kantor pemerintahan dan kepolisian mulai memberlakukan persyaratan tersebut, yakni dengan melampirkan bukti telah divaksin.

"Misalnya di kepolisian, syarat vaksin diberlakukan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), laporan aduan, maupun laporan kehilangan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, Kamis (17/6/2021).

Ia mengapresiasi berbagai pihak di lintas sektor yang memberikan dukungan terhadap peningkatan cakupan vaksin di daerah tersebut.

"Bahkan kemarin gubernur memberikan arahan untuk membuka layanan vaksinasi di gedung Bele Li Mbui. Polda Gorontalo juga berinisiatif melakukannya," ucap Yana.

Ia berharap masyarakat semakin antusias mengikuti vaksinasi, terutama membawa lansia ke sentra-sentra dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk divaksin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut