Usai Mabuk Bareng, 2 Teman di Minut Duel Pakai Parang Gegara Tersinggung
MANADO, iNews.id - Tim Khusus MaleoPolda Sulut menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yakni Deky Maramis (38), warga Desa Wangurer, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Dia diamankan di lokasi persembunyian di perkebunan kelapa Desa Lumpias, Kecamatan Dimembe
Wakatimsus Maleo Polda Sulut AKP Frelly Sumampow mengatakan, yang bersangkutan merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap Arlian Tangka. Antara pelaku dan korban saling mengenal dan berteman.
Kronologi kejadian berawal saat korban datang ke rumah terduga pelaku pada Selasa (8/9/2020) pukul 00.30 Wita. Dia ketika itu membawa miras jenis cap tikus dan mengajak Deky minum bersama.
Saat itu, korban mengancam kalau ada yang pergi dari lokasi tempat mereka pesta miras akan dia tikam.
Deky sebagai tuan rumah tersinggung kemudian menegur korban namun tidak dihiraukan. Karena sama-sama sudah dalam keadaan mabuk, terduga pelaku kemudian mengambil parang dan mengajak korban berduel.