Upacara Adat Tulude, Warisan Tradisi Leluhur Masyarakat Nusa Utara
Pada masa awal beberapa abad lalu, pelaksanaan upacara adat Tulude dilaksanakan oleh para leluhur pada setiap tanggal 31 Desember, di mana tanggal ini merupakan penghujung dari tahun yang akan berakhir, sehingga sangat pas untuk melaksanakan upacara Tulude.
Pengertian Tulude secara harfiah adalah meluncurkan atau melepaskan sesutu hingga meluncur ke bawah dari ketinggian (lereng bukit dsb). Kemudian kata ini mengalami perluasan makna menjadi melepaskan, meluncurkan, menolak atau mendorong dalam hal ini melepaskan tahun yang lama dan siap menerima tahun yang baru.
Dalam tradisi lama leluhur masyarakat Sangihe dan Talaud, acara tolak tahun ini diwujudkan dengan upacara di tepi pantai dengan melepaskan, meluncurkan, atau mendorong sebuah bininta yakni perahu kecil yang terbuat dari kayu latolang (sejenis kayu yang tumbuh lurus tinggi tak bercabang) dengan muatan tertentu berupa sesajian yg terdiri atas bahan pangan hasil ladang dan laut.
Perahu ini oleh tokoh adat didorong, dilepas atau dihanyutkan ke laut sebagai simbol segala sesuatu yang buruk di tahun yang akan lewat dibuang atau dihanyutkan ke laut agar tidak lagi menimpa warga desa setempat di tahun yang baru.
Jika perahu tersebut dibawa arus laut dan terdampar di pantai atau desa tetangga, maka orang yang menemukannya wajib menolak dan menghanyutkannya kembali ke laut, karena dipercaya, kalau tidak dihanyutkan lagi, maka segala malapetaka dan sakit-penyakit yang pernah menimpa masyarakat asal perahu itu, akan berpindah ke tempat di mana perahu itu terdampar.