Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

UMP Gorontalo Naik 6,74 Persen, Tahun 2023 Jadi Rp2.989.350

Senin, 28 November 2022 - 18:04:00 WIB
UMP Gorontalo Naik 6,74 Persen, Tahun 2023 Jadi Rp2.989.350
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo untuk menetapkan UMP, Senin. (Foto: Antara/HO-kominfo)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp2.989.350. UMP Gorontalo naik 6.74 persen.

"UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2.800.850," kata Hamka.

Penetapan UMP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 yang ditandatangani,  Senin (28/11/2022]).

Gubernur berharap kenaikan UMP tersebut membawa manfaat bagi kesejahteraan buruh dan dunia usaha.

Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu (26/11).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut