Terima Kunker Komisi II DPR, Gubernur Harap RUU Provinsi Sulut Cepat Tuntas
Tim Panja yang dipimpin Luqman Hakim menjelaskan, pihaknya memandang perlu dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia.
"Terutama yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Menurutnya, Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945.
“Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” ujarnya
Editor: Cahya Sumirat