Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langkah Gubernur Sulut Perkuat Stabilitas Daerah, Ketua DPW Perindo Ditunjuk sebagai Wakil Ketua FKDM
Advertisement . Scroll to see content

Sulut Perpanjang PPKM Mikro di 9 Kabupaten-Kota Hingga 1 Agustus 2021

Minggu, 18 Juli 2021 - 10:26:00 WIB
Sulut Perpanjang PPKM Mikro di 9 Kabupaten-Kota Hingga 1 Agustus 2021
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. 

Untuk pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," kata Gubernur Olly.

Di sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 persen kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedanhkan untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut