Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Keberangkatan 5 Warga Manado ke Kamboja, Direkrut Jadi Admin Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Status PPKM Level 2, Aturan Masuk Sulut di Bandara Sam Ratulangi Tak Berubah 

Kamis, 23 September 2021 - 06:55:00 WIB
Status PPKM Level 2, Aturan Masuk Sulut di Bandara Sam Ratulangi Tak Berubah 
Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam). (Foto: Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado Minggus ET Gandeguai memastikan aturan bagi pelaku perjalanan udara belum berubah. Penumpang di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado masih mengikuti aturan yang berlaku selama ini. 

"Sampai saat ini yang diterapkan sesuai Surat Edaran 62 tahun 2021," ujar Minggus ET Gandeguai, Rabu (22/09/2021). 

Aturan dimaksud surat edaran yang berlaku 11 Agustus 2021 itu mengatur, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam)

Selain aturan tadi, penumpang dari Manado juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. "Minimal vaksin pertama," kata Minggus. 

Selain itu, sesuai edaran Gubernur Sulut dalam rangka pencegahan Covid-19, semua penumpang yang tiba di Bandara Samrat Manado wajib menjalani rapid tes antigen

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut