Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Buron Setahun ke Papua, Pria Minahasa Selatan Ini Ditangkap saat Pulang Kampung

Kamis, 19 Mei 2022 - 09:29:00 WIB
Sempat Buron Setahun ke Papua, Pria Minahasa Selatan Ini Ditangkap saat Pulang Kampung
BW alias Brando (33), warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

MINSEL, iNews.id - BW alias Brando (33), warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditangkap Tim Resmob (Reserse Mobile) Sat Reskrim Polres Minsel, Rabu(18/05/2022). Dia sempat buron setelah melakukan penganiayaan di daerah tersebut.

Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, mengungkapkan bahwa tersangka selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka masuk DPO kasus penganiyaan secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/407/XII/2020/Sulut/Res Minsel, tanggal 11 Desember 2020. Tersangka sempat buron selang kurang lebih satu tahun lamanya," terang Iptu Lesly, Kamis (19/5/2022).

Kasus penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada awal bulan Desember 2020, di jalan Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur; dilaporkan oleh korban Pangky Repi (39), warga kelurahan setempat.

Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa tersangka usai kejadian, sempat berangkat ke Propinsi Papua untuk bekerja, kemudian kembali pulang dan bersembunyi di salah satu desa wilayah Kecamatan Amurang Timur, sebelum akhirnya diamankan polisi.

"Tersangka saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan," ucap Kasat Reskrim.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut