Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid-19 Gorontalo Klarifikasi Aturan Tes Antigen di Bandara Djalaluddin

Selasa, 05 Oktober 2021 - 08:00:00 WIB
Satgas Covid-19 Gorontalo Klarifikasi Aturan Tes Antigen di Bandara Djalaluddin
Petugas kesehatan lakukan tes usap antigen kepada warga. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Gorontalo memberikan klarifikasi terkait aturan tes antigen bagi penumpang yang akan memasuki daerah tersebut melalui Bandara Djalaluddin. Klarifikasi dilakukan menyusul protes dari salah seorang anggota DPRD Boalemo yang menolak tes antigen saat tiba di bandara beberapa waktu lalu.

“Anggota DPRD ini berargumen kebijakan rapid antigen saat tiba di Gorontalo bertentangan dengan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021. Padahal aturan yang dia sebut itu hanya mengatur PPKM untuk Jawa dan Bali,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Rusli Nusi di Gorontalo, Senin (4/10/2021).

Menurutnya aturan yang diterapkan di Gorontalo adalah Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, untuk luar Jawa dan Bali.

Selain itu, kebijakan rapid antigen bagi pelaku perjalanan luar daerah yang tiba Gorontalo melalui jalur udara dan laut, sudah sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021.

Surat edaran itu mengatur tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut