Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan
Advertisement . Scroll to see content

Sah! Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, Inpres Diteken Presiden Jokowi 

Rabu, 14 September 2022 - 21:22:00 WIB
Sah! Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, Inpres Diteken Presiden Jokowi 
Presiden Jokowi meneken Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah. (Foto tangkapan layar).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah akhirnya resmi diberlakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September tentang soal tersebut.

Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Pada Diktum pertama, Jokowi meminta pihak terkait agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik

Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:

Menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric uehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;

-Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic uehiclel sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut