Rumah tersebut diketahui dibeli dari pemilik lama atas nama Rasyid dan dibangun kembali seperti sekarang pada 2011 lalu. Sayangnya untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih memakai data lama.
"Kalau berdasarkan data, memang pajaknya masih memakai data lama, belum di perbaharui," ujarnya.
Pembayaran PBB rumah dengan cat pagar berwarna hitam itu, kata dia, masih memakai nilai yang lama dan juga masih menggunakan nama pemilik sebelumnya.
"Nominal yang dibayar sekarang sekitar Rp300 ribu, tapi mungkin kalau ada perhitungan lain, bisa lebih dari itu," katanya.
Pembayaran PBB dari rumah yang termasuk megah itu dilakukan oleh orang yang menjaga rumah tersebut melalui komunikasi dengan Kaling setempat.
"Kalau untuk pembayaran-pembayaran mereka biasa berhubungan dengan kaling, kalau di wilayah ada retribusi sampah, terus ada juga pembayaran PBB. Biasanya kaling berhubungan dengan penjaga rumah yang kemudian menghubungi pemilik nanti kemudian pemilik mentransfer nilainya," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki