Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Restorative Justice, Kejati Sulut Hentikan 2 Kasus Penganiayaan dan Pengancaman

Sabtu, 16 April 2022 - 13:40:00 WIB
Restorative Justice, Kejati Sulut Hentikan 2 Kasus Penganiayaan dan Pengancaman
Kajati Sulut Edy Birton (kemeja putih) melakukan ekspose perkara restorative justice secara virtual di Sulawesi Utara, Jumat (15/4/2022). (ANTARA/Kejati Sulut)
Advertisement . Scroll to see content

Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat.

Syarat terhadap perkara atas nama tersangka Oktavio dan Arfando yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, korban merasa tidak keberatan dan sudah memaafkan para tersangka yang diancam pidana penjara tak lebih dari 5 tahun.

Para tersangka dan korban juga telah melakukan kesepakatan damai secara sukarela dan tanpa paksaan di hadapan jaksa penuntut umum.

Sementara kasus dengan tersangka Jack David, syarat pemenuhan keadilan restoratif yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu juga telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka pada 31 Maret 2022.

Tersangka menyadari dan membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban serta telah meminta maaf kepada keluarga korban. Tersangka dan keluarga tersangka turut membantu proses pengobatan korban dengan menanggung segala biaya yang ditimbulkan dari proses kesembuhan.

Ekspose perkara tersebut dilakukan Kepala Kejati Sulut Edy Birton bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, Koordinator Anthoni Nainggolan, Kasi Oharda Cherdjariah, Kasi Kamnegtiibum Yudi Aryanto. Restorative justice juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Dicky Oktavia.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut