Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bojonegoro, Pemotor Tewas Ditabrak Truk saat Hendak Masuk SPBU
Advertisement . Scroll to see content

Ramai Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya Gorontalo, Kapolresta Sampaikan Ini

Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:17:00 WIB
Ramai Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya Gorontalo, Kapolresta Sampaikan Ini
Sosialisasi dihadiri pejabat Polresta Gorontalo Kota, Perwakilan Dishub Kota, Perwakilan Satpol Kota dan para penjual dan penyedia jasa sewa sepeda listrik. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

“Dengan adanya penggunaan sepeda listrik, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya.

Sosialisasi  akan terus digelorakan. Apalagi terkait aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 tahun 2020.

“Adapun aturan yang telah ditetapkan seperti, pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, pengguna kendaraan sepeda listrik di jalan umum wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, dan dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk,” tuturnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut